• Breaking News

    Pernyataan Sikap Resmi DPD APTIKNAS DKI Jakarta terhadap PMK No 201/PMK.010/2018

    Pernyataan Sikap Resmi DPD APTIKNAS DKI Jakarta

    1. Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan zaman, masyarakat di era globalisasi ini cenderung memanfaatkan teknologi informasi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk perdagangan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

    2. Tidak dipungkiri dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), berpengaruh signifikan terhadap kegiatan usaha perdagangan konvensional yang mengakibatkan penurunan pendapatan dan pengurangan tenaga kerja.

    3. Pemerintah harus menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem
    elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional untuk menjamin keberlangsungan usaha perdagangan konvensional yang memberikan dampak sosial sangat luas seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan pajak negara.

    4. APTIKNAS sebagai wadah bagi para pelaku usaha teknologi, informasi dan komunikasi mendukung penuh upaya pemerintah untuk menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

    5. APTIKNAS mendorong pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi yang optimal terkait peraturan ini sejak sekarang agar peraturan ini dipahami dengan baik oleh para pelaku perdagangan secara elektronik (e-commerce).

    6. APTIKNAS selalu terbuka dan siap menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan iklim dunia usaha yang sehat, terutama para pelaku industri teknologi informasi dan komunikasi.

    Pengurus APTIKNAS DPD DKI Jakarta

    Acuan lain:
    - Dokumen PMK : http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/210_PMK.010_2018Per.pdf

    - Berita KataData : https://katadata.co.id/berita/2019/01/11/sri-mulyani-terbitkan-aturan-pajak-e-commerce-dan-dagang-lewat-medsos

    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728