• Breaking News

    Mengenal 6 (enam) Urusan Wajib Pemerintah Daerah tekait Smart City

    Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat juga kita bisa lihat dalam berbagai perkembangan implementasi Smart City (Kota Cerdas) di Indonesia. Dan ini telah terjadi dalam lima tahun terakhir. Meskipun sebenarnya, tetap pemerintah harus kembali kepada apa yang disebut dengan Urusan Pemerintahan Wajib. 



    Menurut UU 23 tahun 2014, Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud adalah  meliputi 6 pelayanan dasar dalam bidang:

    a. pendidikan;

    b. kesehatan;

    c. pekerjaan umum dan penataan ruang;

    d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

    e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan

    f. Sosial.

    Lalu dimanakah peran teknologi smart city selama ini bisa membantu, berperan mendukung ke enam layanan dasar diatas ? 

    Pemerintah mendetailkan lagi enam layanan dasar itu ke dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.  Oleh karena itu, sangat penting peran teknologi untuk bisa membantu :

    a.pengumpulan data;

    b.penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;

    c.penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan

    d.pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.

    Melihat dari peran teknologi informasi maka dapat difokuskan pengembangan dan implementasi smart city di Indonesia kepada beberapa hal penting.

    Pengumpulan data.

    Ini memang sangat rumit apabila di pemerintahan. Karena hampir semua dinas melakukan instrumen pengumpulan data (IPD), dan mengelola nya sendiri untuk kepentingan pelaporan nya sendiri. Hal ini harus dirubah. Dimana pengumpulan data dapat lebih terkoordinasi di dinas tertentu, seperti Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik . Sesuai dengan namanya, maka seharusnya peran ini bisa dikoordinasikan. 

    Gunakan teknologi informasi untuk pengumpulan data menjadi sangat penting, bisa dengan menurunkan petugas yang dilengkapi dengan perangkat mobile, mengisi kuisioner secara online, dan yang terpenting, semua data distandarisasi. Penggunaan database dan tool analisa menjadi sangat penting setelah data ini masuk semua. 


    Perhitungan kebutuhan. 


    Ini adalah tahapan selanjutnya dari data yang telah dikumpulkan. Data ini seharusnya bisa menjadi big-data, karena banyak faktor dan parameter data dari berbagai dinas terkait. Bila memfokuskannya terkait dengan 6 urusan wajib, mungkin hanya 6 dinas terkait. Tapi bila mengolah datanya, maka tidak hanya 6 dinas saja, tapi hampir semuanya harus menggunakan dan menghitung (menganalisa) data ini. 
    Perhitungan kebutuhan ini bisa menggunakan berbagai tool analisa, tool big data yang tidak hanya menghasilkan laporan tapi juga analisa yang lengkap. Oleh karena itu sumber daya manusia harus dilengkapi kemampuan berpikir analisis. Tool hanya akan menjadi tool apabila tidak ada manusia yang mampu mengolah nya. 

    Analisa menjadi rencana kerja.

    Seharusnya analisa atas pelaporan yang ada menjadikan rencana kerja yang baik. Terutama terkait dengan Standar Pelayanan Minimal yang diminta terkait 6 urusan wajib pemerintah daerah. Rencana kerja ini seyogyanya bukan hanya copy-paste dari apa yang selama ini jalan, meskipun kerap kali di pemerintahan daerah mengukurnya hanya dari serapan anggaran. 

    Penggunaan hasil analisa menjadi rencana kerja ini harus sejalan juga dengan visi dan misi pemerintahan yang ada. Inilah yang membuatnya menjadi tidak mudah. 

    Pelaksanaan.

    Ini bagian terumit mungkin, tapi bisa jadi bagian termudah. Karena kalau semua rencana kerja sudah disusun, maka pelaksanaannya hanya lebih kepada monitoring dan evaluasi. Proses monev sudah dilakukan dari tahun ke tahun, tapi masalahnya apakah semuanya bisa dimonev dengan baik ? Gunakan teknologi informasi. Jadikanlah itu seperti manajemen proyek secara profesional, dengan pendekatan pemerintahan tentunya. 
    Melihat dari hal-hal diatas, maka seyogyanya pengembangan dan implementasi smart city kita sekarang akan memaksimalkan teknologi informasi untuk pengumpulan data, analisa, pembangunan data warehouse atau bahkan big data, dan manajemen proyek pelaksanaan. Semuanya diintegrasikan dalam manajemen sistem pelaporan dan dashboard yang terpadu, dengan fokus kepada 6 Urusan Wajib Pemerintahan.

    Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) akan mendukung pelaksanaan IISMEX 9-11 Juni 2020 di Grand City Surabaya, dimana akan membahas tentang hal diatas bersama dengan para anggotanya. Pastikan perusahaan Anda terlibat dalam kegiatan ini. Segera hubungi tim APTIKNAS - Fhara 0811-1472260 untuk mendapatkan slot exhibitor dan seminar disana.



    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728